Komisi II DPRD Minta Pemkab Bogor Cabut SK Kenaikan Gas Elpiji Subsidi

Indonesiadaily.net – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor tidak mengeluarkann kebijakan yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah kenaikan harga gas elpiji subsidi.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid kebijakan tersebut membebani masyarakat dengan keadaan ekonomi saat ini yang cukup sulit.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Komisi II yang membidangi pendapatan dan ekonomi meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor agar mencabut dan menetapkan kembali SK lama.

“Kita di komisi II meminta klarifikasi dan informasi kepada pemerintah daerah terkait gejolak yang terjadi akibat kebijakan yang tidak populis pemerintah daerah yang menaikan HET harga gas elpiji subsidi yang tiga kilogram,” kata Lukmanudin Ar Rasyid.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan yang telah ditandatangani oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada tanggal 16 Agustus 2022.

Sementara itu SK Plt Bupati Bogor tertuang dengan nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022 tentang penetapan harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 kg, untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.

Kemudian Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sebagai pimpinan komisi II dan juga bagian dari partai pengusung dirinya kecewa dengan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat Kabupaten Bogor, terlebih kebijakan itu dilakukan sepihak.

“Kita mempertanyakan bagaimana proses kebijakan tersebut yang berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Bogor, disaat kondisi masyarakat Kabupaten Bogor saat ini. Ditambah lagi keadaan ekonomi pasca pandemi Covid yang belum pulih. Ini kado hari kemerdekaan yang sangat tidak etis diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” jelasnya.

Sementara itu kata Lukmanudin, hasil rapat koordinasi antara Asbang dan juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencabut kembali kebijakan SK Plt Bupati terkait kenaikan harga gas Elpiji subsidi 3 kg.

“Kita minta agar dapat kembali distabilkan harganya. Kami sangat berharap Pemda tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengganggu kondusifitas yang berpotensi, muncul gejolak di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)

 

Editor : Nur Komalasari

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *