Kemenaker Tetapkan UMP 2023 Tidak Lebih Dari 10 Persen

Indonesiadaily.net – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Beleid itu diteken Menaker pada 16 November kemarin.

Bacaan Lainnya

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam pernyataan secara virtual di Jakarta.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan upah minimum 2022 yang besaran sebelumnya ditentukan lewat PP 36 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang. Dengan demikian menurunnya daya beli pekerja.

Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 jika kepala daerah masih menggunakan PP 36 dalam menentukan besaran upah.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” paparnya.

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini, maka kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” demikian bunyi pasal 7 Permenaker tersebut.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Dalam Permenaker Nomor 18/2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (*)

 

 

Penulis : Aulia Syahramadhan

Editor : Nur Komalasari

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *