Indonesiadaily.net – Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menarik kritik sejumlah pihak kepada Presiden Jokowi. Salah satunya Ketua DPP Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera yang menyayangkan keputusan tersebut.
Padahal menurut Mardani, banyak kritikan publik yang datang kepada keputusan tersebut. Harusnya kata dia, Presiden mampu mempertimbangkan hal itu.
“Presiden mestinya mendengar suara publik dan pakar. Salah satu fungsi check and balances kekuasaan yakni saling mengoreksi jika ada praktik ketatanegaraan yang keliru,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (24/11) seperti dilansir dari JawaPos.com.
Menurut dia, apa yang menjadi keputusan Presiden sangat berdampak pada kebijakan demokrasi Indonesia. Mengingat, MK merupakan lembaga konstitusi yang mampu menguji Undang-Undang.
“Jika saling melegitimasi keputusan yang salah, bisa berbahaya bagi negara hukum yang demokratis. Jadi preseden buruk ke depannya,” papar dia.
Presiden Jokowi telah melantik Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi pada Rabu (23/11) kemarin. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.
“Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR,” kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (23/11).
Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.
“Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” jelasnya.
Sejumlah kritik sebelumnya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang meminta Presiden Jokowi tidak melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi. Pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas.
“Kita bisa sampaikan presiden kembali mengingkari atau berbohong terhadap janjinya. Presiden mengatakan akan berpijak pada peraturan perundang-undangan,” tegas peneliti IC Kurnia Ramadhana, Selasa (22/11).
Editor: Nur Komalasari






