Jari Korban Hampir Putus, Polisi Amankan 10 Pelajar dan Alumni

Polisi tangkap pelaku aksi tawuran yang menyebabkan korban luka serius. (Foto: Istimewa)

Indonesiadaily.net – Sebanyak 10 remaja yang terdiri dari pelajar dan alumni ditangkap Polsek Balaraja usai terlibat tawuran yang menyebabkan tiga pelajar lainnya menderita luka berat. Bahkan salah satu pelajar jarinya hampir putus.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penangkapan ini berawal dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam video tersebut juga terdapat tiga pelajar yang nampak kesakitan dan meminta pertolongan warga usai mendapati luka serius.

“Ada tiga korban ini luka berat, mulai dari robek punggung, sampai jari hampir putus. Dari aksi itu, langsung kita telusuri dan tindak, hingga akhirnya menangkap 10 orang,” terang Zamrul saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskan Zamrul, Para pelaku terdiri dari enam orang dengan inisial MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS yang masih di bawah umur dengan status pelajar. Sementara empat lainnya merupakan alumni dari sekolah yang terlibat dengan insial RI, PM, MNR dan IG.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tangerang yang terlibat pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Motifnya mencari gengsi atau nama, agar dikenal sebagai yang berkuasa,” papar Zamrul.

Pada aksi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Dimana, untuk satu dari 10 pelaku inisial MF, merupakan penyedia senjata tajam jenis celurit yang dibelinya dari situs belanja online.

Senjata ini dibawa sama satu pelajar, dia beli disitus online. Dan ada lagi satu pelaku inisial C, dengan status DPO dimana dia ini adalah alumni yang berperan menyambungkan keempat sekolah untuk aksi tawuran yang memakan korban ini,” ungkapnya.

Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, Selain ke 10 pelaku, polisi juga mengejar satu tersangka lain yang masih buron yaitu C.

Pelaku berinisial C itu merupakan alumni yang diduga menginisiasi tawuran antar pelajar tersebut. “Dia diduga sebagai aktor intelektual dalam tawuran ini,” kata Romdhon.

Adapun semua pelaku baik yang dewasa maupun anak-anak tetap dilakukan penahanan. Hal ini sebagai bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam menindak segala bentuk kejahatan, yang meresahkan masyarakat.

Apalagi, kata Romdhon, sebelumnya sudah ada deklarasi anti tawuran yang dilakukan pelajar Se-kabupaten Tangerang, pekan lalu. Dalam deklarasi itu mereka yang terlibat tawuran agar diproses hukum dan dikeluarkan dari sekolah.

“Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 dan Pasal 770 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *