Indonesiadaily.net – Para lansia (lanjut usia) sudah diperbolehkan diberikan vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Dikutip dari kompas.com, Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan vaksin booster kedua diprioritaskan untuk kalangan lansia. Hal ini lantaran kelompok usia tersebut termasuk golongan rentan yang potensial mengalami gejala berat sampai kematian jika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.
Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia maupun secara global.
“Vaksin Covid-19- booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan,” jelas Syahril.
Bagi kalangan lansia yang belum menerima vaksin Covid-19 primer atau dosis pertama dan kedua, mereka harus melengkapi vaksinasinya terlebih dahulu sebelum bisa menerima vaksin booster dosis pertama dan kedua.
Menurut Syahril, program pemberian vaksin Covid-19 booster kedua berbarengan dengan percepatan vaksinasi primer dan booster pertama.
Ia juga menginstruksikan fasilitas pelayanan atau pos kesehatan menjalankan vaksinasi Covid-19 merata di seluruh Indonesia. Pasalnya, beberapa daerah di Indonesia cakupan vaksinasi primer dan booster pertamanya masih ada yang kurang dari 70 persen dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Syahril.
Syahril juga mengimbau agar masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19 atau status vaksinasi Covid-19-nya belum lengkap segera melengkapinya.
“Faktor risikonya tinggi, jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin. Karena, vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jenis vaksin Covid-19 booster kedua yang diberikan pemerintah telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat Makanan, rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan ketersediaan stok vaksin di masing-masing daerah.
Jenisnya antara lain Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Indovac, Janssen (J&J), Zifivax, atau Covovax. (*)
Editor : Nur Komalasari






