Indonesiadaily.net – Dollar Amerika Serikat menjadi mata uang Timor Leste yang berlaku saat ini. Hal itu sesuai dengan yang dikutip dari laman resmi bank sentral Timor Leste (Banco Central de Timor-Leste) pada Selasa 16 November 2022.
Laman tersebut menegaskan bahwa dollar Amerika Serikat merupakan alat pembayaran yang sah untuk semua pembayaran yang dilakukan secara tunai.
Sejalan dengan itu, sejak 10 November 2003 Banco Central de Timor-Leste mengeluarkan koin yang dikenal sebagai “centavos” yang dicetak khusus untuk digunakan di negara tersebut.
Koin tersebut telah dicetak dan diterbitkan pada tahun 2003, 2004, 2005, 2006, 2011, 2012, 2013 dan 2017. Koin ini berlaku bersamaan dengan penggunaan uang kertas dollar AS.
Koin tersebut terdiri dari denominasi 1 centavo, 5 centavos, 10 centavos, 25 centavos, 50 centavos, 100 centavos, dan 200 centavos.
Lantas 1 centavos berapa rupiah? Centavos nilainya setara dengan sen Amerika Serikat. Artinya, 100 centavos Timor Leste setara dengan 100 sen Amerika Serikat.
Sebelum memisahkan diri dari Indonesia, wilayah Timor Leste yang dulunya adalah Provinsi Timor Timur tentu saja menggunakan mata uang rupiah.
Negara ini memilih menggunakan dollar AS sebagai mata uang resmi setelah berpisah dari Republik Indonesia. Dimana sebelumnya, Timor Leste menggunakan Rupiah sebagai mata uangnya.
Dikutip dari laman Peacekeeping Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dollar AS dipilih sebagai mata uang resmi di Timor Leste sejak tahun 2000 dengan dikeluarkannya Regulation 2000/7 pada 24 Januari 2000.
Aturan tersebut berbunyi, bahwa semua transaksi resmi harus menggunakan dollar AS. Namun begitu, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan mata uang lain yang juga masih beredar cukup banyak seperti rupiah, bath (Thailand), escudo (Portugis), dan dollar Australia.
Saat itu, UNTAET (PBB) dan pemerintahan transisi Timor Leste beralasan, dollar AS dipilih karena mata uang tersebut stabil dan kuat serta diterima di seluruh dunia.
Keputusan itu kemudian disahkan oleh National Concultative Council (NCC) yang wewenang dan tugasnya mirip dengan MPR RI di Indonesia. (*)
Editor : Pebri Mulya





