Ditemukan Satu NIK Ada 900 Nama, Apa yang Dilakukan KPU?

ditemukan satu

Indonesiadaily.net – Fakta baru diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. Dimana, pernah ditemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) didaftarkan untuk 900 nama calon pemilih.

Namun, Betty enggan membeberkan lokasi penemuan tersebut dan itu ternyata adalah kasus lama, yakni pada Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

“Bahkan di satu tempat, saya tidak usah sebut ya, ada satu NIK dimiliki 900 nama. Saya bilang langsung hapus itu 899 nama. Sebelum Pilkada (2020), dan itu sudah dibersihkan,” kata Betty.

Betty mengatakan, setelah penemuan tersebut, KPU pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi 899 nama dan dihapus. Di sisi lain, kata Betty, saat ini NIK bisa dicek secara online. Ketika situs tersebut menyatakan suatu NIK sudah dimiliki nama seseorang, maka 899 nama lainnya mesti dihapus.

“Sudah kami kasih cek nik online, kalau satu NIK itu dimiliki oleh A, taruh yang A di NIK situ, kemudian yang 899 tidak perlu dipertahankan,” ujar Betty.

Betty juga mengingatkan, persoalan data ganda harus menjadi perhatian bersama, termasuk masyarakat yang akan merasakan dampak tersebut. Ia menyatakan akan menelusuri alasan, siapa, dan bagaimana ketika ditemukan data ganda calon pemilih.

“Toh cek NIK itu sudah dapat aksesnya dari Kemendagri. Jadi tidak ada alasan lagi,” tuturnya.

Ia menegaskan, KPU terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data calon pemilih. Tindakan ini terus dilakukan seiring dengan kondisi nyata jumlah calon pemilih yang berubah.

KPU juga menerima masukan terkait kondisi pemilih yang dinamis tersebut. Di sisi lain, data balikan KPU juga telah diserahkan untuk menyempurnakan upaya pemutakhiran data calon pemilih.

“Justru sekarang dengan Sidalih (Sistem Data Pemilih), proses pembersihan data selalu dlakukan, termasuk banyaknya data ganda dan data invalid di lapangan,” tutur Betty.

Sebagai informasi, persoalan data ganda pemilih menjadi salah satu persoalan yang kerap disoroti pada masa-masa menjelang Pemilu.

Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada Jumat 14 Oktober 2022. Data tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Merujuk pada situs resmi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, data DAK2 digunakan KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih,” kata John. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *