Di Jawa Tengah, Tahun Ini Ada 8.000 Calon Haji Batal ke Tanah Suci

calon haji batal berangkat
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 8.000 jemaah calon haji di Jawa Tengah yang membatalkan keberangkatan haji. Bukannya tanpa alasan, selain karena faktor usia, mereka juga tidak sabar dengan antreannya yang mencapai 30 tahun lebih.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, dimana sampai Oktober 2022 sudah ada 8.000 calon haji yang batal berangkat. Dimana, di tahun 2021, sudah ada 8.200 orang yang juga membatalkan haji.

Bacaan Lainnya

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, mengungkapkan mayoritas orang yang membatalkan keberangkatan alasannya karena usia. Karena sekarang ini usia mereka sudah diatas 50 tahun. Jika dijumlah dengan masa tunggunya, maka mereka besar kemungkinan berangkat di usia 80 tahunan ke Tanah Suci

“Tahun ini saja sudah ada 8.000 orang yang mengundurkan diri,” ungkap dia.

Ahyani mengungkapkan animo masyarakat untuk berhaji sangat tinggi. Di Jawa Tengah hingga November 2022, jumlah antrean jemaah tercatat ada sebanyak 873.562 orang.

Padahal dua pekan lalu jumlahnya 855.671 orang. Artinya ada penambahan ribuan orang mendaftarkan diri dalam dua pekan terakhir. Kondisi ini menambah panjang daftar tunggu antrean haji.

“Di Jawa Tengah daftar antrean haji sekarang 30 tahun. Daftar antrean haji paling lama ada di Sulawesi Selatan yang mencapai 45 tahun,” kata Ahyani.

Lamanya daftar antrean haji ini, menurut dia, banyak dimanfaatkan biro-biro umrah. Mereka menawarkan jemaah calon haji untuk membatalkan keberangkatan dan menggantinya dengan ibadah umrah.

Ahyani berharap calon jemaah haji tidak tergoda dengan rayuan para biro umrah tersebut. Dia terus menyosialisasikan agar calon jemaah haji tidak membatalkan keberangkatan haji.

“Eman-eman kalau dibatalkan. Haji dan umrah itu berbeda. Ketika sudah mendaftar haji, jika terjadi sesuatu misalnya meninggal dunia, pemberangkatannya bisa dialihkan ke anaknya atau suami atau istrinya dan lainnya,” katanya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *