Catat! Cukai Tembakau dan Rokok Elektrik Naik Tahun Depan

cukai rokok elektrik

Indonesiadaily.net – Tahun 2023 dan 2024, pemerintah akan menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Tidak hanya itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.

Di tahun depan, CHT atau cukai rokok naik sebesar 10%. 

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan CHT tentunya berdasarkan golongan sigaret kretek, yakni ada mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Sri Mulyani.

Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik dengan lebih besar, yakni 15%.

Menurut Sri Mulyani, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Kenaikan cukai rokok juga diharapkan bisa mengendalikan besaran konsumsi dan produksi. Apalagi, tingkat konsumsi rokok bagi masyarakat miskin cukup tinggi. Konsumsi rokok berada di posisi kedua tertinggi setelah beras.

“Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.

“Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelasnya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *