BPOM: Ada Pelarut Obat Tercemar Hampir 100 Persen Etilen Glikol

BPOM dan obat sirup
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati hasil baru dari penyelidikan mereka. Didapati pemasokan pelarut obat dari CV Samudra Chemical mayoritas tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas, bahkan presentasi cemarannya hampir 100 persen.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya batas tercemar zat tersebut tidak boleh lebih dari 0,1 persen. Ditambah cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup juga tidak boleh melebihi 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69 hingga 99,09 persen, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG,” ujar BPOM melalui keterangannya seperti dikutip dari Suara.com.

Pada data yang disampaikan, juga ditemukan 2 sampel pelarut sorbitol di lokasi terdeteksi etilen glikol dan dietilen glikol 0,03 hingga 1,34 persen.

Perlu diketahui, propilen glikol dan sorbitol adalah pelarut yang digunakan untuk melarutkan parasetamol dan ibuprofen dalam air, sehingga dibutuhkan untuk membuat obat parasetamol sirup dan ibuprofen sirup untuk anak.

Sedangkan sampel bahan baku pelarut milik CV Samudra Chemical diperiksa karena jadi pemasok distributor CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG).

“Sementara CV APG merupakan pemasok utama CV Budiarta (CV BDT) dan distributor kimia lainnya, yang menjadi pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama (PT YF),” papar BPOM.

Hasilnya bahan baku pelarut ini obat sirup ini dijadikan barang bukti oleh BPOM, meliputi drum aluminium putih dengan label Propilen Glikol USP (42 drum), Sorbitol 20 dan Sorbitol 23 (19 ember), Dipropilen Glikol (5 ember dan 1 drum), PG20 (4 jerigen), dan drum plastik biru (15 drum).

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *