Berstatus Pelajar, Apakah Pelaku Tawuran Dipidana?

Indonesiadaily.net – Tawuran masih terjadi di kalangan antar pelajar. Berbagai faktor penyebab nya antara lain dendam antar sekolah atau ‘musuh  bebuyutan’ . Dalam beberapa tawuran, tidak sedikit pula ada meninggal dunia dan pelakunya adalah pelajar itu sendiri. Lantas, meski berstatus pelajar apakah pelaku tawuran apa bisa dijatuhi pidana?

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengungkapkan, ketentuan terkait pelaku tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

“Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP,” papar dia.

Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan, yakni:

Pidana peringatan Pidana dengan syarat:
Pembinaan di luar lembagaPelayanan masyarakat.Pengawasan Pelatihan kerja
Pembinaan dalam lembaga Penjara.

Di samping pidana pokok, ada pula pidana tambahan yang terdiri atas:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, anak yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terpisah dari orang dewasa.

Merujuk Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.

Namun, seperti diatur Pasal 81 ayat (6), apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, lanjut dia, apabila perkelahian atau tawuran mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, ancaman hukuman tersebut akan berbeda apabila pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sebab, anak-anak masih memiliki tiga aspek yang perlu diutamakan dan menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, Rustamaji mengatakan bahwa kesalahan yang dihasilkan oleh anak pasti bukanlah kesalahan murni. Hal ini lantaran anak adalah peniru yang ulung.

“Artinya, kesalahan yang dia buat pasti akibat dari lingkungan sekitarnya. Maka kesalahan itu tidak bisa dijatuhkan secara penuh kepada anak,” jelas dia.

Kedua, anak masih memiliki hak untuk bermain dan mengenyam pendidikan. Kedua hak tersebut, menurut Rustamaji, tidak dapat direnggut.

Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki anak harus menjadi prioritas sekalipun hendak dijatuhi pidana.

Ketiga, anak merupakan generasi penerus bangsa. Rustamaji mengungkapkan, anak akan tetap menjadi generasi bangsa meski dia melakukan kejahatan.

Rustamaji menambahkan, tiga aspek tersebut membuat anak yang terlibat perkelahian atau penyerangan tidak dapat dijatuhi pidana seperti orang dewasa. Termasuk pelaku tawuran.

“Meskipun ada korban yang mati di situ, tidak bisa kemudian dijatuhi empat tahun,” tandasnya.

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *