Indonesiadaily.net – Sebuah rumah makan di Jalan Raya Serang KM 14 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang hangus terbakar pada Sabtu (19/11/2022). Penyebabnya karena bakar sampah sembarang.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir mengatakan kebakaran tersebut disebabkan dari rambatan api dari sampah yang dibakar.
“Yang terbakar itu kabel listrik dan rumah makan atau warteg. Penyebabnya dari bakar sampah,” ujar Munir dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Dikatakan Munir, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sementara kerugiannya belum dapat ditaksir.
“Adanya laporan masuk ke Pusdalops PB Kebakaran tentang adanya jaya 65 dengan objek yang terbakar 1 warteg dan kabel yang berawal dari pembakaran sampah lalu terjadi perambatan,” ungkapnya.
Untuk memadamkan api, kata Munir, pihaknya mengerahkan 3 unit mobil pemadam kebakaran dan 15 personil. “Situasi terkini masih dalam pemadaman 3 Unit ya,” pungkasnya.
Peristiwa kebakaran tersebut turut berakibat lalu lintas sekitar cukup padat. Beberapa warga dan pengendara penasaran ingin melihat kejadian secara dekat. Beruntung kejadian kebakaran tersebut tidak merambat ke tempat lain.
Dikutip dari alodokter.com, membakar sampah tak hanya berdampak pada lingkungan melainkan bisa mengancam kesehatan manusia. Mulai dari gangguan pernapasan hingga penyakit kronis.
Meski sekilas terlihat praktis dan sampah langsung lenyap, membakar sampah secara terbuka bisa membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.
Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara.
Tak hanya berbahaya bagi kesehatan, undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dari bahaya membakar sampah, hindari membakar sampah mulai sekarang. Dengan demikian, udara akan tetap bersih dan segar untuk dihirup.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






