Indonesiadaily.net- Rizky Billar berpeluang dijebloskan ke penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi jawab kemungkinan Rizky Billar dipenjara terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Menurutnya, suami Lesti itu bisa ditahan apabila merujuk pasal yang menjerat sang aktor.
“Yang jelas, undang-undang yang diterapkan kepada saudara R itu undang-undang KDRT ayat 44. Yang jelas itu sudah lima tahun ke atas,” terang AKP Nurma Dewi.
“Jadi kita mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, memang jika mengerucut dan menuju pada yang diduga itu bisa ditahan,” jelasnya.
Terkait motif apa yang membuatnya melakukan KDRT, AKP Nurma Dewi tidak berkomentar banyak.
“Jadi motif yang terjadi saudari L itu sudah didalami penyidik. Itu bisa dibuka di persidangan,” tuturnya.
Selebihnya, dia cuma membahas soal rencana penjadwalan untuk bertemu penyidik. Sang aktor yang seharusnya diperiksa pada 6 Oktober ini tidak hadir dengan alasan psikis terganggu.
“Jadi nanti kita jadwal kembali,” ucapnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan KDRT. Dalam laporannya, dia mengaku dicekik dan dibanting berkali-kali oleh suaminya itu.
Akibatnya Lesti Kejora sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama berhari-hari. Kini dia pun masih dalam tahap pemulihan.
Terkait tudingan ini, Rizky Billar melalui pengacaranya menegaskan tidak melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Tim kuasa hukum Rizky Billar membantah kliennya membanting istrinya, Lesti Kejora.
Menurutnya kliennya menepis tangan Lesti saat ingin ke kamar mandi. Lesti pun terjatuh di kamar mandi karena menarik kalung Billar yang berusaha menepis tangannya. (*)
Editor : Nur Komalasari






