Indonesiadaily.net – Selama 20 hari kedepan, Nikita Mirzani akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Serang. Dengan begitu, mulai dari 25 Oktober sampai 13 November 2022, Nikita resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Artis tersebut, ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Pelapornya adalah pengusaha dan pacar penyanyi Nindy Ayunda, yakni Dito Mahendra.
Alasan Kejari Serang menahan Nikita Mirzani, antara lain ibu tiga anak ini dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Ada beberapa alasan Kejari Serang menahan Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sebelumnya, Nikita sempat diamankan di lobi mall di Jakarta. Ia sempat bermalam dengan putra bungsunya di kantor polisi. Saat itu, ia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. (*)
Editor : Pebri Mulya






