Indonesiadaily.net – Polisi yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba ditegaskan Polda Metro Jaya akan ditindak secara tegas.
Sepanjang 2022, mereka mengaku telah menindak sebanyak 25 anggota Kepolisian. Hal ini ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa pada Sabtu (15/10).
Melansir dari JawaPos.com, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya sudah menghukum cukup banyak polisi yang terlibat kasus narkoba. Beberapa di antaranya bahkan dikenakan pemecatan.
“Kami sudah memberikan sanksi terhadap 25 orang, kami berikan sanksi demosi atau kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai 6 bulan sampai 5 tahun,” kata Bhirawa.
Pengguna atau Pengedar Narkoba
Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian 17 orang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Perintah Bapak Kapolda Metro Jaya tegas, bahkan sampai kepada pemecatan terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.
“Tadi pagi (Jumat, 14/10) sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10)
Sigit menuturkan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.(*)
Editor: Nur Komalasari






