Indonesiadaily.net – Petugas gabungan Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia penertiban jam operasional truk tanah yang berlokasi di dua titik pengawasan yakni di exit tol Benda, dan Pos terpadu perempatan Dadap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan razia tersebut bersifat pengawasan atas kepatuhan jam operasional truk tanah yang melintas ke Kabupaten dan Kota Tangerang.
“Sifatnya lebih ke sosialisasi atas Peraturan Walikota (Perwal) 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tanah ya,” ujar Wahyudi saat di konfirmasi, Senin (31/10/2022).
Selain itu, lanjut Wahyudi, pengawasan truk tanah digelar untuk mengatasi kemacetan juga menertibkan aspek keselamatan serta meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Digelar selama seminggu ke depan,” terang Wahyudi.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ada sebanyak 115 personil yang diterjunkan dalam operasi tersebut.
“Saya minta seluruh stakeholder dapat bekerja sama dengan baik dan melakukannya secara persuasif dan humanis. Tidak ada giat penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tertib lalu lintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik,” tutupnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






