Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Indonesiadaily.net – Bambang Tri Mulyono (BTM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Rahardja. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

Bacaan Lainnya

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.

Bambang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Distribusi Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. 

“Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, Bambang penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

“Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *