Pemkot Depok Pastikan Obat Sirup Berbahaya Tak Lagi Dijual

Sekda Kota Depok Supian Suri (Irwan Supriyadi)
Sekda Kota Depok Supian Suri (Irwan Supriyadi)

Indonesiadaliy.net – Pemerintah Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan obat sirup. Hal ini dipastikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri.

Dia menyebutkan, dari hasil monitoring yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, tidak ada toko obat atau apotek yang menjual obat sirup.

Bacaan Lainnya

“Penjualan obat itu merupakan kewenangan dari Provinsi, tapi kita tetap memonitor semuanya oleh Dinas Kesehatan,” ungkap Supian.

Supian Suri berharap apa yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat bisa segera diatasi.

Terlebih, di Kota Depok sudah terdapat satu kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ia berharap tak ada penambahan dari kasus tersebut.

“Mudah-mudahan satu itu (di Rawageni, Cipayung). Mudah-mudahan tidak ada lagi,’ ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus gagal ginjal akut ditemukan di Kota Depok, Jawa Barat yaitu seorang anak perempuan berusia 3 tahun 8 bulan dilaporkan meninggal dunia akibat gagal ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Pengawasan dilakukan oleh Pemkot Depok di seluruh apotek.

Dikatakan setiap apotek di Depok sudah mengantisipasi obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Kita sudah monitor, semua. Semua apotek tempat penjualan (obat) sirop yang tadi masuk kategori itu, juga sudah mengantisipasi semua insyaallah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita berusia 3 tahun 8 bulan warga Ratujaya, Cipayung, Depok, meninggal dunia Minggu (16/10/2022) akibat gagal ginjal akut misterius.

Korban diketahui bernama Azqiara. Sebelum meninggal, Azqiara muntah-muntah hingga tidak buang air kecil.

Raut wajah sedih masih tampak terlihat dari ibunda Azqiara, Solihah. Ia menceritakan awal kejadian anaknya mengalami gagal ginjal akut.

“Malam jumat (6/10/2022) itu anak saya panas dan pilek. Belum saya bawa ke dokter pakai obat yang ada di rumah dulu, panasnya saya kasih parasetamol biasa yang sudah ada di rumah, pilek nya itu saya kasih Rhinos yang dari dulu udah saya kasih obat itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah obat sirup yang mengandung zat berbahaya. Penggunaan obat itu juga telah dilarang. (*)

Penulis: Irwan Supriyadi

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *