Indonesiadaily.net – Kejadian yang dialami Lesti Kejora disebut kuasa hukum Rizky Billar berlebihan jika dianggap merupakan suatu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Neas Ginting Kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan hal tersebut ketika menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10.
Dirinya kembali membantah jika kliennya melakukan KDRT kepada Lesti Kejora. “Oh, itu tidak,” kata Neas Ginting dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, pengacara Lesti Kejora Sandy Arifin tak begitu menanggapi pernyataan dari pengacara Rizky Billar.
Dia hanya mengatakan jika kasus KDRT ini sudah diserahkan semuanya pada penegak hukum.
“Pihak Keluarga sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kita ikutin proses hukum yang berjalan saja,” ujar Sandy Arifin dalam akun YouTube KH INFOTAINMENT yang diunggah pada Kamis (6/10).
Selanjutnya, Sandy hanya memnita doa pada masyarakat untuk Lesti Kejora.
“Mohon doanya pokoknya yang terbaik buat dede, semua diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata dia.
Baginya, yang paling penting mendoakan agar Lesti Kejora kembali sehat.
“Mohon doanya agar klien kami segera sehat kembali,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus KDRT ini mencuat selama beberapa pekan terakhir. Lesti Kejora masih mendapat perawatan di rumah sakit setelah dugaan kasus KDRT itu.
Disisi lain, Rizky Billar berpeluang dijebloskan ke penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi jawab kemungkinan Rizky Billar dipenjara terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Menurutnya, suami Lesti itu bisa ditahan apabila merujuk pasal yang menjerat sang aktor.
“Yang jelas, undang-undang yang diterapkan kepada saudara R itu undang-undang KDRT ayat 44. Yang jelas itu sudah lima tahun ke atas,” terang AKP Nurma Dewi.
“Jadi kita mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, memang jika mengerucut dan menuju pada yang diduga itu bisa ditahan,” jelasnya.(*)
Editor: Nur Komalasari






