Indonesiadaily.net – Dugaan kasus suap pengadaan Pesawat Airbus PT Garuda Indonesia pada 2010-2015 menyeret nama mantan anggota dewan.
“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari JawaPos.com, Selasa (4/10).
KPK kata dia tidak sendiri dalam bekerja dalam kasus ini, sebab, ada sejumlah pihak lain yang ikut melakukan penyidikan , diantaranya Inggris dan Prancis. KPK mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” papar dia.
Pihaknya masih terus melakukan penyidikan dalam kasus ini, pihaknya berjanji akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan.
“KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik,” ucap Ali.
Dia menyampaikan, dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK.
Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.(*)
Editor: Nurkomalasari






