Indonesiadaily.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana yang sudah ada keputusan atau ingkrah. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, senjata tajam hingga pakaian. Terbanyak masih didominasi kasus narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Ketua DPRD TM Yusuf Syah Putra, dan unsur Forkopimda lainnya.
“Ini kegiatan rutin ya dilakukan enam bulan sekali terhadap keputusan yang sudah ingkrah.Hasilnya, barang bukti ini untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita usai memimpin pemusnahan barang bukti kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Mia Banulita menjelaskan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana narkotika, kekerasan perempuan dan anak, dan undang-undang darurat.
Dirinya merinci dari barang bukti narkotika ini terdiri dari ganja sebanyak 22 kilogram, sabu 262 gram dan juga tindak pidana darurat terdiri dari senjata tajam.
“Ada beberapa pakaian berasal dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Selain itu Mia enambahkan, tindak pidana tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan tindak pidana secara keseluruhan tahun lalu tercatat 700 kasus, namun tahun ini hingga Oktober 2022 terdapat 400 kasus tindak pidana.
“Tindak pidana secara keseluruhannya Kota Depok tahap tuntutan perkara 700 pertahun. Sekarang ini baru 400, belum sampai 500 kasus,” tuturnya.
Dia menambahkan penurunan kasus ini dampak dari efek upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok, Pemkot, Polrestro Depok, dan lembaga yang ada.
“Kasus tindak pidana dari tahun lalu dan sekarang mengalami penurunan. Tindak pidana secara keseluruhanya Kota Depok tahap tuntutan perkara 700 pertahun, sekarang ini baru 400 belum ada 500 kasus,”jelasnya.
“Mudah-mudahan ini dampak dari efek upaya pencegahan pidana dilakukan pemkot dan penegakan hukum di Depok,” pungkasnya.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari






