Indonesiadaily.net – Jaksa mengungkapkan fakta, Ferdy Sambo disebut turut menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua) sampai akhirnya meninggal dunia.
Jaksa mengungkapkan hal tersebut dalam sidang agenda pembacaan dakwaan Sambo terkait pembunuhan berencana Yosua. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 17 Oktober 2022.
Lokasi penembakan tereebut, terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Yosua merupakan salah satu ajudannya.
Jaksa membeberkan, Bharada Richard Eliezer (RE atau E) menjadi yang pertama menembak. Jaksa menyebut Eliezer menembak 3-4 kali ke arah Yosua.
Tembakan itu menyebabkan luka di badan Yosua. Setelah ditembak Eliezer, Yosua masih bergerak dan mengerang kesakitan.
Jaksa mengungkap kematian Yosua disebabkan tembakan Sambo. Tembakan penghabisan oleh Sambo di kepala bagian belakang Yosua menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan, tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua yang melalui hidung mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Tembakan itu menyebabkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru menimbulkan kerusakan pada batang otak. (*)
Editor : Pebri Mulya






