Irjen Teddy Minahasa Menyangkal Gunakan Narkoba, Berikut Penjelasannya

Irjen Teddy Minahasa bantah narkoba
Irjen Teddy Minahasa.

Indonesiadaily.net – Akhirnya Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang berdasarkan hasil tes urine positif narkoba buka suara.

Irjen Teddy Minahasa berdalih, narkoba yang terdekteksi di dalam tubuhnya tersebut, merupakan kandungan zat dari bius. Jadi bukan dari konsumsi narkoba secara sengaja, tetapi karena obat bius itu mengandung narkoba.

Bacaan Lainnya

“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Oktober 2022.

Teddy menjelaskan, pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Saat itu, dia mengaku dibius total selama dua jam.

Besoknya, pukul 10.00 WIB, Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Lagi-lagi, Teddy mengaku dibius lagi selama tiga jam.

Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine, sehingga hasilnya positif.

Dari rentetan cerita itu, Irjen Teddy pun mengaku kalau dirinya bukan pengguna dan pengedar narkoba sebagaimana saat ini disangkakan.

“Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba,” ujarnya.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika. Teddy ingin dirinya didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *