Indonesiadaily.net – Perampokan disertai dengan kekerasan jadi motif RNG pelaku penusukan wanita berinisial PS di Cibeureum, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol, Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku penusukan yang berhasil ditangkap, dirinya tidak memgenal korban.
“Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ucapnya, Minggu 23 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari pengajian di Pesantren At-Taqwa sekitar pukul 18.45 WIB. Ketika pulang, korban berjalan bersama temannya, namun dipersimpangan jalan mereka berpisah. Saar itulah tersangka melihat korban dan menghampirinya.
“Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri, korban lalu berteriak meminta tolong kepada mamanya dan ditolong oleh dua orang, ” jelas dia.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Editor : Pebri Mulya
