Ini Daftar 14 RS Rujukan Pasien Gangguan Ginjal Akut

Ilustrasi daftar rumah sakit rujukan Gangguan ginjal dari kemenkes

Indonesiadaily.net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan RS rujukan di seluruh Indonesia untuk menangani gangguan ginjal akut ini. Totalnya ada 14 rumah sakit.

“Di surat edaran ada (daftar rumah sakit rujukan),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip kompas.com.

Bacaan Lainnya

Menurut Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang diterbitkan pada Selasa (18/10/2022), berikut ini daftar rumah sakit rujukan dialisis anak:

1. RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo
2. RSUD Dr. Soetomo
3. RSUP Dr. Kariadi Semarang
4. RSUP Dr. Sardjito
5. RSUP Prof Ngoerah
6. RSUP H. Adam Malik
7. RSUD Saiful Anwar Malang
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11.RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar
13.SUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.

Selain itu, Kemenkes juga menyediakan laboratorium rujukan toksikologi, yaitu sebagai berikut:

1. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Utara

CP: Kombes Teguh Yuswardi, Hp: 08116241995

2. Bidang Laboratorium Forensik Riau

CP: Kompol Erik R., Hp: 085609566893

3. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Selatan

CP: Kombes Yusuf S., Hp: 081361589288

4. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Tengah

CP: Kombes Slamet Iswanto, Hp: 08124161333

5. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Timur

CP: Kombes Sodiq P., Hp: 087782861110

6. Bidang Laboratorium Forensik Bali

CP: Kombes Roedy Aris, Hp: 085238788928

7. Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan

CP: Kombes Nyoman Sukena, Hp: 082182629099

8. Bidang Laboratorium Forensik Papua

CP: Kombes Maruli Simanjuntak, Hp: 082114251984.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama lembaga terkait masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab tunggal dari kasus ini.

Terkait kejadian ini, Kemenkes mengimbau kepada masyarakat untuk waspada. Sebab, gangguan ginjal akut ini menyerang anak usia kurang dari 6 tahun.

Selain itu, orangtua juga perlu membawa balita ke fasilitas kesehatan terdekat jika anak memiliki gejala penurunan jumlah air kencing, bahkan tidak buang air kecil sama sekali dalam 6 jam.

Gejala tersebut bisa disertai atau tanpa disertai demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah. (*)

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *