Indonesiadaily.net – Akan ada visa khusus untuk miliarder dunia jika ingin masuk ke Indonesia. Dimana, pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) beserta kementerian dan lembaga lainnya sedang menyiapkan kebijakan tersebut.
‘Visa Rumah Kedua’ atau ‘Visa Second Home’ dimaksudkan untuk menarik atau mengajak pada diaspora atau orang kaya di dunia untuk tinggal di Indonesia. Sehingga, nantinya visa khusus premium tersebut bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, penerbitan visa khusus tersebut merupakan hasil diskusi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasi Kemenko Marves.
“Visa khusus ini diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliarder, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” ungkapnya melansir dari laman imigrasi.go.id.
Selain ditujukan untuk investor asing, second home visa juga menyasar kelompok lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Mereka bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun.
Menurut Widodo, visa tersebut belum diterbitkan, karena masih harus melakukan finalisasi.
“Semoga dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi mulai diberlakukan,” ungkapnya.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan, secara kumulatif realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2022 mencapai Rp 584,6 triliun, meningkat 32% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.
Adapun sektor yang paling diminati investor sepanjang Januari-Juni 2022, di antaranya industri logam dasar; pertambangan; transportasi, gudang, dan telekomunikasi; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; serta industri makanan. (*)
Editor : Pebri Mulya






