Hotma Sitompul Marah dengan Penahanan Billar: Saya Keberatan

Indonesiadaily.net – Penahan tersangka kasus dugaan KDRT, Rizky Billar oleh Polres Jakarta Selatan membuat pengacara senior sekaligus kuasa hukum tersangka, Hotma Sitompul marah.

Pasalanya menurut dia, perdamaian telah berlangsung antara Lesti Kejora dan Rizky Billar. Seharusnya, tindakan penahanan menurut dia tidak dilakukan oleh Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Melansir JawaPos.com, Jika 2 orang sudah berdamai, menurut Hotma, harusnya pihak kepolisian menganggap permasalahan jadi selesai dan Rizky Billar bisa dibebaskan dari dalam tahanan.

“Kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu ke Kapolres saya sangat keberatan,” kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.

Mantan pengacara Baim Wong dan Raffi Ahmad itu menyebut Lesti sudah menyampaikan perdamaiannya dengan Rizky Billar sejak kemarin. Bahkan kemarin siang, Lesti disebut Hotma berkali-kali menghubungi penyidik.

“Orang sudah damai ditelepon masih diumumkan di bawah ditunjukkan sama kalian, ‘ini kami tahan.’ Ada apa dengan Kapolres Jakarta Selatan,” kata Hotma.

Lesti Kejora sudah resmi melakukan pencabutan laporan soal KDRT terhadap Rizky Billar dengan mendatangi meja penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin. Pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh pengacara dari kedua belah pihak.

Sekalipun Lesti sudah mencabut laporan, penahanan Rizky Billar masih tetap berjalanan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Statusnya sampai saat ini TSK dan dikakukan penahanan,” kata Zulpan kepada JawaPos.com melalui pesan singkat.

Zulpan tidak memberikan penjelasan apakah laporan KDRT Lesti Kejora kepada Rizky Billar akan dihentikan atau ada kemungkinan berlanjut setelah suraf penetapan tersangka dan penahanan telah diterbitkan penyidik.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik baru akan melakukan gelar perkara hari ini guna menyikapi pencaburan laporan polisi Lesti Kejora tentang KDRT dengan terlapor dan tersangka Rizky Billar.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *