Henry Yosodiningrat Mundur, Irjen Teddy Tunjuk Hotman Paris

Indonesidaily.net – Menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa selama beberapa saat, Henry Yosodiningrat akhirnya menyatakan mundur.

Menurut Henry, kemunduran dirinya dari posisi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa ini didasari sejuta alasan.

Bacaan Lainnya

“Saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober,” kata Henry Yosodiningrat dilansir dari Suara.com, Senin (24/10).

Selain itu Henry juga tidak mengatakan secara pasti alasan dirinya mundur. Namun keputusan itu menurutnya diambil setelah dirinya berdiskusi panjang dengan Teddy.

“Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur,” katanya.

Hotman Paris sebelumnya dikabarkan sebagai kuasa hukum baru Teddy. Kabar ini pun telah dibenarkan langsung oleh Hotman.

Hotman mengklaim Teddy sejak awal sebenarnya memang telah meminta untuk menjadi kuasa hukumnya. Namun, Hotman belum memberikan jawaban karena sibuk mengurus acara ulang tahun di Bali.

“Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).

Kendati begitu, Hotam enggan terburu-buru memberikan pandangan soal kasus ini.

“Karena saya masih di jalan dari Bali ke Jakarta. Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri,” jelas Hotman.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *