Indonesiadaily.net – Kepolisian menyebutkan, hasil dari keterangan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Baru sekali, baru sekali,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Mukti menjelaskan, Teddy berperan sebagai pengendali dan memberikan perintah secara langsung untuk mengambil sabu 5 kilogram dari barang bukti pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi.
“Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” ucap Mukti.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
“Setelah gelar perkara yang dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.
Dalam kasus tersebut, ditetapkan ada 11 tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. (*)
Editor : Pebri Mulya






