Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Usai Roasting Anggota Dewan

Mamat Alkatiri

Indonesiadaily.net – Aksi roasting komika Mamat Alkatiri membuat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh anggota Komisi I DPR-RI Hillary Brigitta Lasut. Anggota dewan termuda itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan kuasa hukum Hillary Brigitta Lasut yang banyak beredar dikalangan pewarta, dia mengaku pada awalnya tidak mempermasalahkan roastingan itu.

Bacaan Lainnya

“Korban awalnya sedang menghadiri acara talk show dan mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian, ” bunyi keterangan itu seperti dilansir dari Suara.com.

Keadaan kata dia semakin tidak mengenakan bagi dirinya setelah Komika Mamat Alkatiri dianggap mengeluarkan kata-kata tidak pantas di tengah aksi roasting terhadap Hillary Brigitta Lasut.

“Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata ‘tai’ dan ‘goblok’,” lanjut keterangan dalam laporan tersebut.

Hillary Brigitta Lasut yang tersinggung dengan kata-kata Mamat Alkatiri kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2022.

Terlihat dalam berkas laporan yang beredar, Hillary Brigitta Lasut membuat laporan lewat kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin dengan nomor register LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas aksi roasting yang dianggap menyinggung Hillary Brigitta Lasut, Mamat Alkatiri dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga saat ini Mamat Alkatiri belum berkomentar atas laporan itu. Sebagai informasi, komika tersebut beberapa kali membahas persoalan yang dekat dengan masyarakat, termasuk juga mengkritik pejabat publik.(*)

Editor: Nurkomalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *