Indonesiadaily.net – Polisi resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Saat melakukan kekerasan Billar dalam keadaan sadar dan tidak mabuk.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) yang dikutip dari kompas.com
“Tidak ada alkohol, normal, dalam kesadaran,” kata Zulpan.
Adapun polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar diperiksa secara maraton, lalu diputuskan untuk ditahan.
Zulpan mengatakan penyidik memutuskan menahan Rizky Billar agar dia tidak mengulangi perbuatan KDRT kepada Lesty selama proses hukum berjalan.
Sementara itu Lesti Kejora tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai suaminya ditahan. Saat ditanya wartawan Lesti memilih diam dan pergi berlalu. Dia datang mengenakan kerudung coklat dan kemeja putih.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
“Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
“Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” tutupnya. (*)
Editor : Nur Komalasari






