Dinilai Pelecehan, Tatapan Hingga Bersiul Dilarang

Kemenag mengeluarkan aturan tengang pencegahan pelecahan seksual di satuan Pendidikan
Kemenag mengeluarkan aturan tengang pencegahan pelecahan seksual di satuan Pendidikan

Indonesiadaily.net– Peraturan baru Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemenag, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Akhmad penting untuk melakukan tahapan pencegahan serta tindakan bagi pelaku kekerasan seksual atau pelecehan pada lembaga pendidikan.

Salah satu aturan yang dibuat sebagai sistem pencegahan tersebut diantaranya, larangan menatap hingga melakukan siulan yang bernuasan seksual.

Bacaan Lainnya

Hal ini dirasa dirinya begitu penting, sebab, pelecehan seksual dapat terjadi dimana pun, termasuk juga di lembaga pendidikan di bawah kemenag.

“Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik,” kata dia seperti dilansir suara.com.

Penerbitan PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), kata Rumadi, menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. (*)

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *