Diamankan Polisi, Tiga Orang di Bandung Gunakan Ganja untuk Burung Merpati

lomba burung merpati ganja
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – DF (25), RF (22) dan RM (25) diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat lantaran memiliki ganja. Namun, ganja tersebut ternyata bukan untuk dikonsumsinya, melainkan diberikan ke burung merpati yang akan diikuti ke kontes.

“Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum ke burung merpati dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kamis 6 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Kusworo menjelaskan, binatang tersebut mengikuti kontes burung merpati yang dinilai dari kemampuan terbang merpati di langit.

“Semakin kencang menukiknya ke bawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang,” ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari para tersangka lainnya .

“Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar,” ucap Kusworo.

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

“Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar,” kata Kusworo. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *