Daftarkan Usaha di UMKM Online untuk Dapat BLT, Berikut Caranya

Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyaraka, selain BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji.

BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat, yang salah satunya adalah memiliki usaha yang jelas.

Bacaan Lainnya

Karena BLT UMKM ini berbeda dengan bantuan subsidi lainnya, maka pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkannya.

Masih banyak yang mengira, jika pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui dinas koperasi di wilayah masing-masing.

Namun, pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan lewat HP asalkan kamu sudah mendaftar UMKM Online.

Dengan mendaftar UMKM Online ini, maka bisa mendapatkan BLT UMKM tanpa perlu datang ke dinas setempat untuk mendaftarkan usahamu.

Berikut ini adalah cara mendaftar UMKM Online:

1. Klik situs https://oss.go.id/.

2. Klik Daftar.

3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..

4. Masukkan data yang diperlukan, klik “Daftar”.

5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.

6. Klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”.

7. Lengkapi data-data yang diminta.

8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.

9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.

11. Kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.

Kamu bisa melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Kamu bisa cek pencarian BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. (*)

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *