Beda Keterangan Soal Efek Gas Air Mata, Apakah Mematikan?

Indonesiadaily.net – Penggunaan gas air mata pada tragedi kanjuruhan terus disorot. Banyak pihak yang menuding penggunaan alat ini menjadi penyebab terbunuhnya ratusan nyawa.

Termasuk juga soal gas air mata yang ditemukan sudah kadaluarsa. Polri telah mengatakan jika kadaluarsanya gas air mata malah membuat zat kimia di dalamnya telah berkurang.

Bacaan Lainnya

Tapi, melansir dari Kompas.com, ada keterangan yang berbeda soal pengunaan alat ini yang dapat menimbulkan dampak yang parah.

Polisi mengaku belum tahu detail jumlah gas air mata yang kedaluwarsa. Perihal tersebut saat ini masih didalami oleh laboratorium forensik.

Dedi pun berdalih, gas air mata yang kedaluwarsa sedianya sudah tidak begitu efektif. Sebab, zat kimia di dalam gas tersebut telah menurun kadarnya.

“Ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel lebih kecil lagi daripada bedak yang dihirup, kemudian kena mata mengakibatkan perih. Jadi kalau sudah expired (kedaluwarsa) justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun,” klaim Dedi.

Polisi juga mengeklaim, alat ini tidak mematikan meskipun digunakan dalam skala tinggi.

Menurut Dedi, keterangan ini merujuk pada keterangan ahli kimia dan persenjataan sekaligus dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah, serta Guru Besar Universitas Udayana sekaligus ahli bidang Oksiologi atau Racun Made Agus Gelgel Wirasuta.

“Beliau (Made Agus Gelgel) menyebutkan bahwa termasuk dari doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau cs ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, ada 3 jenis gas air mata yang digunakan aparat kepolisian saat tragedi Kanjuruhan. Pertama, gas air mata asap putih atau smoke.

Kemudian, gas air mata yang bersifat sedang yang digunakan untuk mengurai klaster dari jumlah kecil. Lalu, gas air mata dalam tabung merah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar.

Dedi menyebutkan, tidak ada toksin atau racun dalam gas air mata yang bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia

Gas air mata memang bisa menyebabkan mata mengalami iritasi seperti ketika terkena sabun. Namun, itu hanya terjadi beberapa saat dan tidak mengakibatkan kerusakan fatal.

“Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert, saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan ya cs atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan,” ujar Dedi.

Dedi juga mengeklaim, berdasarkan penjelasan para ahli dan dokter spesialis, alat ini bukan menjadi penyebab kematian para korban di Stadion Kanjuruhan.

Pernyataan polisi itu berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.

Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengatakan, tembakkan gas air mata oleh personel Polri dalam tragedi tersebut bersifat mematikan.

Padahal, kata Rhenald, seharusnya polisi cukup menggunakan gas air mata yang kapasitasnya hanya untuk meredam agresivitas massa. Namun, yang terjadi dalam peristiwa Kanjuruhan tidak demikian.

“Jadi bukan senjata untuk mematikan, tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi (di Kanjuruhan) adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki,” kata Rhenald.

Rhenald mengatakan, korban yang terkena gas air mata awalnya memang tidak merasakan apa-apa. Namun, sehari berikutnya, mata mereka menghitam dan memerah.

Berdasarkan keterangan dokter, perlu waktu kurang lebih satu bulan bagi korban untuk memulihkan mata mereka. Menurut Rhenald, polisi telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran terkait ini, apalagi sejumlah alat ini ternyata kedaluwarsa.

Dia menyebutkan bahwa posisi kepolisian di Indonesia bukan polisi yang berbasis militer, tetapi kepolisian sipil. Oleh karenanya, seluruh kinerja Polri seharusnya berdasar pada hak asasi manusia (HAM).

“Karena gas air mata itu, ingat ini adalah kalau kepolisian itu adalah sekarang ini bukan military police, bukan polisi yang berbasis militer, tapi ini adalah civilian police. Nah, maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM,” kata Rhenald.

Lebih lanjut, TGIPF telah membawa sejumlah longsongan gas air mata yang kedaluwarsa untuk diperiksa di laboratorium.

“Salah satu kecurigaan kami adalah kedaluwarsa dan itu sudah dibawa ke lab semuanya diperiksa,” katanya.

Berbeda dari kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sebelumnya menyatakan, tembakan alat ini menjadi pemicu utama kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Temuan ini didapat setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung ke lokasi dan memeriksa saksi yang selamat dari peristiwa mematikan tersebut.

“Dinamika di lapangan itu pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.

Anam mengatakan, tembakan alat itu menciptakan kepanikan di kerumunan penonton yang berada di tribun. Akibatnya, penonton berebut untuk keluar dari stadion melalui pintu keluar yang sempit.(*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *