Indonesiadaily.net – YouTuber Atta Halilintar memberi klarifikasi terkait dugaan dirinya terlibat kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Dirinya menegaskan tidak mengerti trading dan tidak termasuk di dalamnya.
Melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu dirinya hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air.
“Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur’an dan juga membantu pembangunan masjid,” tulis Atta Halilintar, dalam akun instagramnya.
Suami dari Aurel Hermansyah tersebut menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang. Apalagi itu merupakan lelang terbuka.
“Banyak yang mengikuti lelang dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan,” jelas Atta Halilintar.
Oleh karena itu, Atta memastikan bahwa ia tidak bermain dengan Net89.
“Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” tegas Atta Halilintar.
Selain Atta Halilintar, ada empat selebritas tanah Air lain yang dilaporkan dalam kasus ini.
Mereka adalah drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.
“Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang sepeda brompton sebesar Rp 700 juta,” tutur Zainul yang dikutip kompas.com.
Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.
“Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member,” tandasnya. (*)
Editor : Nur Komalasari






