Ini Pengganti SNMPTN dan SBMPTN untuk Masuk ke Perguruan Tinggi Negeri

Ilustrasi SBMPTN
Ilustrasi SBMPTN

Indonesiadaily.net – Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang merupakan seleksi untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi telah diganti namanya.

Perubahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut dimulai pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 1 September 2022, ada istilah baru untuk seleksi masuk PTN.

Di dalam Permendikbud tersebut tepatnya pada Pasal 4 tertulis penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga skema, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Ada dua komponen yang menjadi penilaian di SNBP. Pertama, penilaian yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari dari bobot penilaian.

Kedua, penilaian yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer atau tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes dalam SNBT. Selain itu, dalam SNBT yang bisa digelar beberapakali setiap tahunnya tersebut, peserta dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Terakhir, seleksi mandiri PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka institusi wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat sejumlah aturan.

Yakni, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing masing program studi atau fakultas; metode penilaian calon Mahasiswa, yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi,

Kemudian memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka pihak PTN harus mengumumkan kepada masyarakat terkait sejumlah hal. Di antaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *