Eksekusi Aset Debibut Pailit di Kemayoran Tetap Dilakukan Meski Tim Kurator Sedang Upayakan Penghentian

Eksekusi pengosongan aset milik debitur pailit Andy Hioe yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat telah dilakukan pada Rabu 28 September 2022.

Indonesiadaily.net – Eksekusi pengosongan aset milik debitur pailit Andy Hioe yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat telah dilakukan pada Rabu 28 September 2022. Eksekusi tersebut dilakukan meski sedang adanya pengupayaan penghentian oleh Tim Kurator.

Eksekusi berdasarkan Risalah lelang No RL – 333/29/2021 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan atas 3 bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1000 M2 atas nama Andy Hioe (Debitor Pailit) yang berlokasi di Jl. Mantri no. 198, Kemayoran, Jakarta Pusat, tertuang pada surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2022 dengan no 78/Pdt.eks-RI/2021 Jo.RL no. 333/29/2021, dengan memakai Acta D Command, yang menerangkan Pembelian Sementara, belum ada Pengalihan Hak kepada Pemenang Lelang.

Bacaan Lainnya

Salah satu Kurator, Sahat Tambunan, mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meminta Andi Hioe untuk melakukan pengosongan bangunan secara sukarela.

“Kami, selaku Tim Kurator Andy Hioe, sedang memohon penundaan eksekusi pengosongan terhadap aset yang berbentuk benda tidak bergerak yang sudah pailit di wilayah Jalan Mantri No. 198, Kemayoran Jakarta Pusat” ucap dalam keterangan resminya, Jumat 23 September 2022.

eksekusi lahan 1

Sebagai Tim Kurator, Sahat mengatakan akan berusaha memperjuangkan aset yang masuk sebagai harta pailit untuk kepentingan semua kreditur.

“Kita sudah melakukan gugatan lain lain – perlawanan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta pusat, agar pengadilan dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali untuk pelaksanaan ekseskusi pengosongan atas sejumlah tiga bidang tanah dan bangunan tersebut” ungkapnya.

Sementara itu, Paulus Djawa, Tim Kurator lain dari Andi Hioe menambahkan, “Tim Kurator akan berusaha penuh melawan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melawan PT. Bank Mutiara Sentosa, Tbk (Bank Mas) yang berkedudukan di Graha Bank Mas lantai 3 , Jalan Setia Budi Selatan Kav 7 – 8, Jakarta Selatan selaku Pemohon Eksekusi.”

Saat itu, Paulus berharap eksekusi pengosongan atas Tiga bidang tanah tersebut dihentikan.

“Harapan kami kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menghentikan eksekusi terhadap objek eksekusi yang merupakan bagian dari harta pailit agar kepentingan para kreditur bisa terpenuhi” harapnya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *