4 Negara yang Melarang Pernikahan Beda Agama, Semua dari Asia

ilustrasi pernikahan
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Pernikahan beda agama masih dianggap sebagai isu yang tabu dan sensitif di beberapa negara. Apalagi, di negara yang masyarakatnya menjunjung tinggi ajaran agama. Tapi, ada saja negara-negara sekuler di dunia yang melegalkan hal ini.

Di bawah ini terdapat beberapa negara di dunia yang tidak melegalkan pernikahan beda agama.

Bacaan Lainnya

1. Indonesia

Di Indonesia sendiri, menurut UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975, ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Jadi, pada prinsipnya nikah beda agama di Indonesia tidak diakui oleh negara.

Namun, mengutip detikNews, saat ini ada beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia yang mulai mengizinkan pernikahan beda agama, dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Contohnya, Hakim Arlandi Triyogo dari PN Jakarta Selatan dan hakim di PN Pontianak meski menilai perkawinan beda agama tidak sah lantaran bertentangan dengan UU Perkawinan, namun mereka mengizinkan pencatatan nikah beda agama di Dukcapil.

Di sisi lain, Hakim Halomoan Ervin Frans Sihaloho dari PN Jaktim dan Hakim PN Surabaya, Imam Supriyadi menetapkan nikah beda agama sah, begitu pun pencatatannya.

2. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam merupakan salah satu negara yang menjadikan Islam sebagai agama utama. Di negara ini, apabila seseorang non-Muslim ingin menikahi seorang Muslim, maka ia wajib memeluk agama Islam.

Sementara itu, pernikahan beda agama sangat ditakuti oleh masyarakat Brunei. Pasalnya, hubungan pasangan tersebut akan dianggap sebagai zina dan negara memberlakukan hukuman berat bagi pelaku zina.

Oleh karena itu, banyak pasangan beda agama di Brunei yang memilih untuk melarikan diri dari negaranya.

3. Malaysia

Malaysia juga termasuk negara mayoritas Muslim yang memberikan ruang bagi penganut agama lain untuk menetap dan beraktivitas di Negeri Jiran ini.

Meski begitu, Malaysia masih punya aturan ketat soal nikah beda keyakinan.

Direktur Jenderal Departemen Pengembangan Islam Malaysia periode 2012-2018, Datuk Othman Mustapha, menyatakan bahwa setiap pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim dilarang dan tidak diakui di Malaysia. Sebab, menurut beliau itu bertentangan dengan prinsip keyakinan Ahli Sunnah Wal Jamaah di Malaysia.

4. India

Mengutip AP News, mayoritas orang India memilih menghindari menikah dengan seseorang dari keyakinan yang berbeda, khususnya bila menyangkut antara Hindu dan Muslim. Mereka juga biasanya memiliki lingkaran persahabatan dari komunitas agama mereka sendiri.

Sementara itu, laman The Pioneer menyebutkan, jika seorang pria Muslim dan perempuan Hindu menikah, mereka dianjurkan melakukannya di bawah Undang-Undang Perkawinan Khusus. Peraturan itu tidak memiliki persamaan hak dan juga tidak mengharuskan pihak perempuan untuk berganti agama atau namanya.

Sebaliknya, umat Kristen dan Buddha mereka cenderung tidak terlalu mementingkan pencegahan pernikahan antaragama. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *