Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Young Lawyers Commitee (YLC) Banyuwangi memanfaatkan akhir pekan ini untuk kegiatan yang produktif dengan cara menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri para advokat muda setempat.
Dalam FGD ini, puluhan advokat muda yang mengikuti acara nampak antusias dengan melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai tahapan eksekusi kepada narasumber. Hal itu senada dengan tema yang mereka angkat yakni ‘Implementasi Permohonan Eksekusi Putusan Yang Efektif dan Efisien’.
Hadir dalam FGD tersebut Ketua Bidang Pengawasan Advokat pada kepengurusan Peradi Banyuwangi Wahyudi Ikhsan. Dalam paparannya, Wahyudi yang juga
Dosen Fakultas Hukum di Kampus UNTAG 1945 Banyuwangi tersebut menjelaskan, banyak hal yang perlu disiapkan oleh pengacara ketika memasuki tahapan eksekusi. Karena menurutnya meskipun sudah menang dalam sebuah gugatan, namun untuk proses eksekusi tidak semudah membalikkan tangan.
Menurutnya beberapa proses eksekusi berjalan sesuai harapan, namun juga tak sedikit yang mengalami kendala di lapangan, sehingga dibutuhkan kepiawaian tersendiri.
Sementara itu, Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Banyuwangi Arif Wicaksono mengatakan, tujuan dari acara tersebut untuk meningkatkan SDM para Advokat Muda Banyuwangi di era yang terus berkembang pesat.
Selain itu, acara FGD ini kata Arif, juga menjadi wadah bagi para Advokat Muda untuk saling bersilaturahmi dan menjaga kekompakan anggota YLC Banyuwangi.
“Kedepan kegiatan ini akan diadakan rutin dua bulan sekali, agar para Advokat Muda Banyuwangi memiliki kompetensi yang lebih baik. Sehingga dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara untuk menegakkan keadilan, dapat lebih maksimal,” jelasnya kepada Indonesiadaily.net (20/07/2024).
Tak hanya FGD, bahkan YLC Banyuwangi bersama PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Banyuwangi juga akan membuat program sosialisasi & penyuluhan hukum yang akan menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa. Tujuannya agar generasi muda mengetahui proses menjadi seorang pengacara.
“Kita juga perlu kenalkan kedudukan pengacara sebagai salah satu dari empat penegak hukum yang diakui oleh negara. Sebagai mana diatur dalam pasal 5 ayat (1) UU no 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Dimana Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Selain itu kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno menghimbau, agar para advokat muda di kabupaten ujung timur pulau jawa itu, lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
“Kami mengingatkan agar para advokat muda Banyuwangi, mohon tetap memperhatikan kode etik dalam menjalankan tugas dan tetap profesional,” himbaunya.
Sebagai Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko mengaku bangga dengan semangat para advokat muda setempat. Bahkan dirinya menyatakan siap mendukung acara serupa di gelar secara rutin dengan narasumber dan topik yang berbeda sesuai dengan isu yang sedang hangat. Sebagai bentuk dukungan nyata, Ketua Peradi Banyuwangi ini, langsung memberikan bantuan anggaran kepada panitia FGD meskipun nominalnya tidak besar.
Sementara itu salah satu peserta FGD Mohamad Hoirul Anam mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat. Karena menurutnya selain untuk disukusi meningkatkan wawasan tentang hukum, juga dapat meningkatkan rasa persaudaraan sesama pengacara muda.
Penulis : Irham
Editor : Sig