Kamis, Desember 12, 2024

Waspada Politik Uang ketika Pemilu! Bawaslu Ungkap 8 Modus

Indonesiadaily.net – Tahun politik sebentar lagi kembali hadir. Pemilu yang biasanya berlangsung pun tidak lepas dari yang namanya praktek uang atau politik uang.

Tiap penyelenggaraannya, politik uang ini tidak terlepas dari sejumlah modus yang biasa dilakukan. Karena itu, masyarakat diminta untuk secara aktif melaporkan jika menemukan hal tersebut.

Penting mengenali sejumlah modus ini, agar masyarakat mampu mendeteksinya lebih cepat agar bisa menangkal praktek kotor tersebut.

Melansir Suara.com, hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina. Dia menyampaikan modus yang kerap terjadi dalam Pemilu 2024 di Tanah Air.

Bawaslu pun mengungkap bentuk-bentuk praktek uang jelang Pemilu 2024 yang patut diwaspadai.

Baca Juga  Ingrid Kansil Sebut UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pemberian Paket Sembako

Yusti menyampaikan ada berbagai dugaan praktek pemberian uang dalam pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya ada modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.

Sembako tersebut diberikan dalam plastik berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya. Paket tersebut diberikan kepada warga dengan modus bantuan sosial.

Amplop Politik Uang

Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan sebagai bentuk politik uang. Modus lainnya adalah memberi uang melalui amplop.

Uang tunai itu diberikan secara tunai dan biasanya disertai bahan atau atribut kampanye. Contohnya tulisan berisi informasi calon dan foto calon.

Penukaran Kupon

Selain itu, bentuk politik uang jelang Pemilu berikutnya adalah penukaran kupon. Kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu, maka akan diberikan kupon yang dapat ditukarkan dalam bentuk beras.

Baca Juga  KPU Depok Lakukan Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024

Sedekah

Bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sedekah. Kemudian, sedekah tersebut juga disertai dengan atribut kampanye. Aksi tersebut menurut Yusti kerap terjadi di rumah ibadah.

Doorprize atau Pemberian Uang dalam Kegiatan

Bentuk politik uang yang kelima adalah doorprize atau pemberian uang dalam kegiatan perlombaan atau gerak santai. Doorprize tersebut pada umumnya menggunakan karcis berhadiah.

Sumbangan untuk Fasilitas Umum

Tak hanya itu, bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sumbangan, keringanan, fasilitas umum dan pembangunan untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya.

Sumbangan ini tak hanya dapat dikategorikan sebagai bentuk politik uang, tetapi juga melanggar larangan pejabat tertentu membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga  LaNyalla Lolos Tahapan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD RI Dapil Jatim 

Uang Ganti Waktu Kerja Agar Bisa Datang ke TPS

Bentuk politik uang berikutnya adalah sebagai uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.

Pemberian Token Listrik

Bentuk praktek pemberian uang yang selanjutnya adalah pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemilih. Hal ini kerap ditemukan dalam waktu kampanye.(*)

Editor: Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor