Indonesiadaily.net – Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, KPU Depok telah membuka pelayanan pengurusan pindah memilih. Pengurusan tersebut dapat dilakukan di kantor PPS, PPK dan kantor KPU Depok di Jalan Margonda Raya.
“Berdasarkan surat ketua KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 tanggal 11 Januari perihal memaksimalkan pelayanan DPTb di Kota Depok,” kata Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro, Sabtu (13/1/2024).
“Segera datangi PPS Kota Depok yang berada di kelurahan atau PPK Kota Depok yang berada di kantor kecamatan atau pun ke KPU Depok,” kata Yodi Joko Bintoro.
Yodi menginformasikan untuk waktu jam pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024. Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Untuk hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,”tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pelayanan pengurusan pindah memilih ada tahapan berdasarkan ketetapan KPU Depok.
Tahapan pertama pemilih datang langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Depok.
Tahap kedua kata dia, bawa buku dukungan alasan pindah memilih atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.
“Ketiga KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Kemudian tahapan yang keempat, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah memilih,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari