Jumat, Februari 7, 2025

Warga Cimanggis Prihatin Obat Daftar G Ditemukan di Kota Depok

 

Indonesiadaily.net – Obat daftar G (obat keras) masih mudah ditemui di Kota Depok, salah satunya berada di Jalan Nurul Falah Kecamatan Cimanggis, Depok.
Berdasarkan informasi masyarakat dan Karang Taruna Cimanggis berinisial R mengatakan bahwa peredaran obat daftar G di kota Depok sudah mengkhawatirkan.

” Saya prihatin dengan mudahnya ditemukan obat jenis Tremadol atau exsimer. Yang saya tahu itu jenis obat keras. Biasanya penjual ubah toko mereka jadi toko kosmetik atau toko pulsa atau toko apa saja untuk mengelabui,” katanya.

Terkait adanya informasi toko obat daftar G di dijalan Nurul Falah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, pemilik toko berinisial A belum memberikan tanggapannya.

Sekedar informasi,
Sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Baca Juga  38 BUMN Kembali Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftar Online-nya

Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Penulis : Anto


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor