Kamis, Desember 5, 2024

Wakil Presiden Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Gagal Ginjal Akut Sebagai KLB

Indonesiadaily.net – Pemerintah tengah mengkaji dalam hal menetapkan penyakit gagal ginjal akut pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya, saya kira usulan itu akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji, apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa,” kata Ma’ruf seperti dikutip kompas.com.

Ma’ruf berharap semua pihak menunggu keputusan pemerintah terkait adanya status KLB atau tidak terhadap penyakit tersebut.

Ia memastikan, pemerintah akan mendengar dan mempertimbangkan setiap usulan yang ia terima.

Ma’ruf juga menegaskan, pemerintah tidak akan menutup-nutupi jika penyakit tersebut sudah dianggap darurat.

Baca Juga  Ini Alasan Kemendag Impor 'Beras Patah' 280 Ribu Ton

“Kita biasanya kalau memang darurat  akan bilang darurat, tetapi yang pasti pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi,” kata Ma’ruf.

Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah menginstuksikan agar penderita penyakit gagal ginjal mendapatkan pelayanan dan pengobatan gratis.

Selain itu, pemerintah juga sudah melarang peredaran obat yang menyebabkan gagal ginjal sekaligus mengkaji ada atau tidaknya unsur pidana terkait maraknya penyakit ini.

“Kalau ada tentu akan ditetapkan, nah termasuk apakah sudah bisa ditetapkan KLB atau tidak,” ujar Ma’ruf.

Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi KLB.

Baca Juga  Atasi Antrian Panjang Rusunawa, Pemkot Surabaya Bangun Rusunami

“Sangat terpenuhi ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua,” kata Dicky Budiman.

Dirinya memaparkan ada beberapa alasan yang membuat kasus ini sudah memenuhi kategori KLB. Syarat pertama, cepatnya kasus merebak dengan tingginya angka kematian (fatality rate).

Sejak merebak pada Agustus 2022 hingga Kamis (26/10/2022), sudah ada 269 kasus gagal ginjal dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total kasus.

Menurut Dicky, kondisi ini serupa dengan beberapa kasus yang sama di dunia. Tingkat kematian kasus serupa di Gambia yang baru-baru ini terjadi, juga mencapai 50 persen.

“Kemudian, di Panama tahun 2006 outbreak, itu (fatality rate-nya) di 50-an persen juga. Sebelumnya, tahun 90-an di Haiti bahkan mendekati 80 persen angka kematiannya. Karena faktor yang sama juga, jadi ada cemaran (dalam mengonsumsi obat),” ujar Dicky.

Baca Juga  Mahfud MD Beberkan Perbedaan Pendapat Pemerintah dengan MK

Syarat kedua, status KLB bukan hanya bisa disematkan pada kasus infeksi menular seperti Covid-19. Setiap kasus yang menyebar cepat, mendadak, dan tidak biasa patut dikategorikan untuk mendapat status KLB.

“KLB itu dalam definisi WHO adalah public health yang akut, jadi insiden yang enggak biasa. Ada peningkatan sangat signifikan secara epidemiologi dari sisi waktu, bahkan dari sisi kematian,” tutupnya.(*)

Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor