Indonesiadaily.net- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang merupakan pihak berperkara di KPK. Menanggapi hal tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara tersebut.
Ia mengatakan di dalam pasal 36 UU KPK menyebutkan adanya larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain, dimana perkaranya sedang berproses di KPK. Menurutnya perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal antara lain pertemuan dilakukan di gedung KPK artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal in akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto importasi emas dan lain-lain.
Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.
Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan.
Saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing .
“IPW mengiatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak- pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK Alex Marwata. Kecuali terdapat bukti lain misalnya adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alex Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, perkara ini lemah,” jelasnya.
Pihaknya percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK.(*)
Penulis : Anto