Rabu, Januari 15, 2025

Wakil Ketua DPD Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Indonesiadaily.net – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (01/02).

Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Viral Video Penangkapan Komika Abdur yang Disebut Bawa Konten Provokatif, Faktanya Ternyata..

“Kami sangat optimis, kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum,” terangnya.

“Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerjasama masyarakat”, tegas Sultan.

Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian.

Baca Juga  6 Perusahaan yang Menjadikan Sandiaga Uno Pengusaha Sukses

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

“Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi.

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor