Indonesiadaily.net – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). RUU tersebut nantinya mengatur soal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pendidikan formal.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan, undang-undang bakal mengatur PAUD masuk dalam skema wajib belajar. Dia menyebut wajib belajar mencakup pra-sekolah.
“Salah satu fokus RUU adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD. Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra sekolah,” kata Nadiem, Rabu, 31 Agustus 2022.
Nadiem menjelaskan, sejalan dengan dijadikan sebagai pendidikan formal, maka guru dan tenaga kependidikan PAUD akan diakui, sehingga akan mendapatkan tunjangan.
“Sehingga 200 ribu pendidik PAUD tiga sampai lima tahun, 52 ribu pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan 12 ribu pendidik non formal akan diakui sebagai guru,” tutur Nadiem.
Nadiem menyatakan, kehadiran RUU Sisdiknas merupakan upaya mentransformasi pendidikan. Pihaknya terus berjuang menghadirkan pendidikan berkualitas dan menyejahterahkan seluruh warga satuan pendidikan.
“Kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini. Untuk itu di hari yang berbahagia ini saya mengajak Bapak Ibu pendidik serta penggerak PAUD di seluruh Indonesia mendukung, berjuang, bergerak serentak mengawal perjalanan RUU Sisdiknas sampai disahkan oleh DPR RI,” tutur Nadiem. (*)
Editor : Pebri Mulya