Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pilkada 2024.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan dirinya telah melakukan uji petik dengan cara turun langsung ke tingkat bawah selama 2 minggu ini.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung di bawah Bawaslu Banyuwangi memperoleh sejumlah dugaan pelanggaran prosedur coklit.
“Pelanggaran itu diantaranya meliputi pantarlih tidak menempel stiker setelah melakukan coklit, stiker di tempel namun dalam stiker tersebut tidak diisi dengan data, stiker yang ditempel tidak ditanda tangani petugas, ” ujar Khomisa Kurnia Indra, Kamis (11/07/2024).
Ia juga menambahkan ada juga pantarlih yang tidak membawa surat tugas, coklit diwakilkan kepada orang lain yang tidak seharusnya, tidak bertemu dengan pemilih secara langsung.
“Ada juga pantarlih yang bertemu langsung dengan pemilih namun tidak melakukan pencocokan data KTP dan KK apakah sudah sesuai atau tidak,” paparnya.
Dengan adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Banyuwangi menginstruksikan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan melayangkan surat saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Dari 25 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, hampir separuhnya diduga terdapat pelanggaran prosedur coklit, diantaranya Kecamatan Kalipuro, Kalibaru dan Kecamatan Glagah.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan hingga selesai, karena kita tak ingin ada warga yang hak pilihnya hilang pada pilkada tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah Muhammad Qowim selaku Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi menyatakan siap mengakomodir temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh bawaslu kabupaten banyuwangi.
“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi ke bawah dan memang secara prosedur, ada petugas pantarlih yang ditemukan belum melakukan tugas coklit sesuai SOP, ” jelas Qowim.
Menurutnya dugaan pelanggaran proses coklit yang tak sesuai prosedur itu sudah langsung ditindaklanjuti dengan cara melakukan perbaikan.
“Hasil monev yang dilakukan KPU serta pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi hak pilih warga agar tidak hilang,” pungkasnya.
Penulis : Irham
Editor : Sig