Indonesiadaily.net -Wacana penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih santer disuarakan oleh berbagai kalangan. Wacana ini muncul disebabkan masih adanya sengketa pilkada 2024 yang ditangani oleh Makamah Konstitusi (MK) RI. Ada sebanyak 309 daerah dari seluruh Indonesia yang berperkara di MK terkait hasil Pilkada. Sementara proses hukumnya membutuhkan 45 hari. Namun menurut Budi Priyana, Ketua KPUD Kabupaten Kulon Progo, seharusnya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025. Ada dasar hukum yang kuat tentang pelantikan bupati dan wakil bupati tersebut.
“Menurut saya, selama belum ada perubahan terhadap Perpres 80/2024 kita tetap mempedomani Perpres 80/2024 bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih adalah tanggal 10 Februari 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika ingin melakukan penundaan pelantikan, seharusnya ada peraturan baru yang mengubah Perpres 80/2024. Sehingga ada dasar yang kuat untuk menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kalau hanya sekedar wacana tapi tidak ada dasar yang kuat, ya seharusnya pelantikan kepala daerah terpilih sesuai jadwal yang sudah ada,’ terangnya
Masih menurutnya bahwa semua itu tergantung DPRD Kulon Progo dalam mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian pihaknya tetap bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih usai penetapan paslon terpilih.
“Karena tugas kami (KPUD) hanya sampai pada penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih saja,” pungkasnya.
Penulis : Hari Sutanta