Indonesiadaily.net – Viral video seseorang yang mirip dengan Hakim Ketua sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso membahas vonis Ferdy Sambo.
Video itu membuat Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo itu mendapat isu miring. Dalam video itu, pria yang mirip dengan Hakim Wahyu itu terlihat sedang membahas vonis Sambo lewat telepon.
Melansir JawaPos.com, Komisi Yudisial (KY) akan turun tangan memantau kasus tersebut. KY akan menelusuri asal muasal kontennya untuk memastikan video tersebut benar adanya.
“KY telusuri dulu kebenaran video tersebut,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (5/1).
KY juga meminta partisipasi dari masyarakat bila mengetahui peristiwa ini agar segera melapor. Sehingga bisa segera ditangani.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video ini, silakan sampaikan,” kata Miko.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.
Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.
“Jadi, penasehat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.(*)
Editor: Nur Komalasari